Nikah Siri Dalam Islam
Ilustrasi Nikah Siri Dalam Islam | Nasihatpernikahan.com | Foto : By Pixabay

Nikah Siri Dalam Islam, Ini Hukum & Penjelasannya

Diposting pada

Nasihatpernikhan.com – Bagaimana pandangan nikah siri dalam Islam? Kalau dari pengertiannya, nikah siri berasal dari kata ‘sirri’ – ‘ara’ yang artinya rahasia.

Menurut Imam Maliki, pengertian nikah siri adalah pernikahan yang didasari kehendak suami, para saksi nikah harus merahasiakannya dari orang lain sekalipun dari keluarganya.

Seperti apakah fakta nikah siri dan hukumnya dalam Islam? Apakah ada perbedaan ataupun persamaan dengan nikah mut’ah, mari simak ulasannya berikut ini.

Pandangan Madzhab Tentang Nikah Siri

Beberapa madzhab tidak sepakat dengan adanya pernikahan secara rahasia ini, seperti Madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi yang mengatakan tidak membolehkan nikah siri ini.

Bahkan Madzhab Maliki mengatakan bahwa nikah siri dapat dibatalkan dan pelakunya bisa dikenai hukuman cambuk atau rajam jika keduanya telah melakukan hubungan suami istri dan diakui oleh empat saksi.

Sementara hal berbeda dari pandangan Madzhab Hambali yang membolehkan nikah siri jika pernikahan tersebut dilangsungkan menurut ketentuan syari’at Islam, meskipun dirahasiakan dari keluarga mempelai dan orang lain.

Tetapi dilanjutkannya, bahwa hukumnya makruh.

Nikah Siri dalam Islam

Nikah Siri Dalam Islam
Ilustrasi Nikah Siri Dalam Islam | Nasihatpernikahan.com | Foto : By Pixabay

Sejatinya terdapat dua macam nikah siri, yakni nikah siri yang dilakukan tanpa wali dari pihak perempuan, bisa jadi wali berhalangan hadir, atau karena tidak direstui oleh wali pihak perempuan.

Nikah siri seperti ini jelas dilarang dalam Islam, berdasarkan hadits Rasulullah SAW Berikut ini:

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.”

Dijelaskan pula dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”.

Jika kita pahami dari kedua hadits di atas, maka nikah siri ini adalah salah satu perbuatan batil. Dan perbuatan batil dibenci oleh Allah SWT. Sehingga dapat dikatakan sebagai perbuatan dosa.

Sementara macam nikah siri lainnya adalah pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali hanya saja tidak tercatat di KUA dan secara negara.

Nikah siri seperti ini sah secara agama hanya saja tidak legal secara hukum negara.

Syarat Nikah Siri Dalam Islam

Pengertian Nikah Siri
Ilustrasi Pengertian Nikah Siri | Nasihatpernikahan.com

Pada dasarnya syarat nikah siri sama dengan syarat nikah pada umumnya, baik untuk laki laki maupun perempuan.

Yakni: Beragama Islam, berjenis kelamin laki laki dan perempuan, tidak menikah dengan paksaan, istri yang dinikahi bukan mahramnya, dan pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah.

Tata cara nikah siri juga mudah, mirip dengan nikah resmi pada umumnya. Yang terpenting mempelai wanita telah mendapat izin dari walinya.

Jika sudah mengantongi izin dari wali, dan adanya dua orang saksi maka pasangan bisa menghampiri pemuka agama atau penghulu yang biasa mengawinkan pasangan pengantin.

Bahkan di Indonesia dulu sempat beredar fenomena nikah siri online, dimana pasangan yang akan menikah siri bisa melakukannya melalui sebuah situs website.

Namun akhirnya situs website tersebut ditutup oleh Menkominfo karena dugaan eksploitasi anak dan perempuan.

Dampak Nikah Siri

Dampak Nikah Siri
Ilustrasi Dampak Nikah Siri | Nasihatpernikahan.com

Namun meskipun syarat dan tata cara pernikahan siri terbilang mudah dan sama seperti pernikahan legal umumnya, serta sah secara agama, nikah siri tanpa tercatat secara hukum negara tentu akan mendatangkan kemudharatan.

Baik kemudharatan bagi kedua pasangan maupun anak dari hasil pernikahan siri tersebut. Maka dari itu patut diperhitungkan dampak yang khawatir bisa terjadi atas pernikahannya tersebut.

Dampak dari nikah siri tentu akan dirasakan oleh pelakunya, bahwa jika hingga menghasilkan anak maka sang anak juga akan mengalami kesulitan yang nantinya akan berkaitan dengan hukum negara.

1. Dampak Hukum Negara

Berdasarkan pasal 2 ayat 1 pada Undang undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa:

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Tetapi lanjutan dari Undang undang Perkawinan tersebut adalah dimana pasangan yang menikah diwajibkan untuk melakukan pencatatan perkawinan sebagai syarat mendapatkan akta nikah.

Akta nikah ini sebagai bukti bahwa telah terjadinya suatu perkawinan. Memang sih bukan sebuah syarat nikah, tetapi jika tidak ada akta nikah maka istri dan anak nantinya tidak memiliki legalitas di hadapan negara.

Lebih menyedihkannya lagi, sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Yakni, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010:

  • Tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin.

Anak hasil dari hubungan nikah siri nantinya tetap bisa mendapat akta kelahiran, tetapi dalam akta tersebut hanya nama ibunya yang tercantum.

Jika nama ayah juga ingin dicantumkan maka harus ada surat keputusan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya.

Pasti kamu tidak ingin mengalami hal ini kan?

Maka dari itu, alangkah lebih baiknya kamu dan pasangan melakukan pernikahan yang secara sah di mata agama dan negara. Sehingga mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.

2. Dampak Psikologis Anak

Nikah siri juga akan berdampak pada psikologis anak. Dimana sewaktu anak nanti berinjak dewasa ia akan merasa bahwa ada yang berbeda dengan dirinya.

Apalagi jika memang pernikahan siri ini dirahasiakan dari sang anak. Akta kelahiran yang hanya tercantum nama ibunya akan menjadi pertanyaan bagi si anak.

Pernikahan siri yang dianggap negatif ini akan menjadi masalah bagi diri anak yang mendorong sebuah pemikiran bahwa ia adalah anak yang tidak diinginkan. Karena ia berpikir bahwa nikah siri adalah hal yang memalukan.

3. Dampak pada Istri

Dampak negatif juga terjadi pada istri yang melakukan pernikahan siri, seperti ia tidak dapat menggugat cerai suaminya karena hak untuk melakukan talak ada pada suami.

Selain itu nikah siri yang tidak tercatat dalam pencatatan negara juga akan mempersulit istri jika ingin mengurus administrasi negara seperti KTP, kartu keluarga, SIM dan lainnya.

Melihat dari dampak yang akan ditimbulkan dari pernikahan siri, memang sebaiknya kita melakukan pernikahan secara resmi yang tercatat serta sah dalam hukum agama dan negara ya.

Baca Juga: 5 Rukun Nikah dan Syarat Sahnya Menikah

Itulah beberapa hal yang bisa dipahami tentang nikah siri dalam Islam, syarat dan dampak buruk yang ditimbulkan di kemudian hari.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita mengenai fakta nikah siri dan hukumnya dalam Islam, sehingga kita betul betul bisa menjalankan hal hal yang baik sesuai dengan anjuran menikah dalam Islam.

Sekian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Terimakasih. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *