Pernikahan Adat Bugis
Nasihatpernikahan.com - Pernikahan Adat Bugis | Kolase Google

Pernikahan Adat Bugis, Ini Porsesi Yang Dilakukan

Diposting pada

Nasihatpernikahan.com – Bagi masyarakat suku Bugis masih menjalankan kegiatan ritual pernikahan sesuai adat adalah cara melestarikan budaya nenek moyang.

Sama halnya dengan pernikahan adat Papua, Pernikahan Adat Toraja dan adat lainnya.

Pernikahan adalah prosesi sakral yang harus dilakukan sesuai aturan, dimana dalam ritualnya bertujuan supaya pernikahan yang dijalani lancar dan mendapat restu dari Tuhan.

Adapun proses pernikahan adat Bugis yang masih banyak dipegang teguh oleh masyarakatnya adalah sebagai berikut :

Prosesi Pernikahan Adat Bugis

Pernikahan Adat Bugis
Nasihatpernikahan.com – Pernikahan Adat Bugis | Kolase Google

Adapun prosesi pernikahan ataupun tahapan tahapan dalam melaksanakan pernikahan Adat Bugis adalah sebagai berikut:

1. Mammanu’ manu’

Tahapan ini dilakukan sebelum upacara pernikahan dilangsungkan.

Dimana calon mempelai laki laki akan datang ke rumah calon mempelai wanita untuk meminta izin kepada orangtua atau walinya untuk melamar dan menikahi wanita tersebut.

Dalam proses mammanu’ manu ini juga dilakukan diskusi mengenai besaran nilai uang panai dan mahar, apabila pada akhirnya keluarga calon mempelai wanita menerima lamaran laki laki tersebut.

2. Mappetuada

Jika lamaran pihak laki laki diterima, dan telah didiskusikan mengenai besaran uang panai dan mahar, serta pembahasan mengenai tanggal pernikahan, maka akan dilanjutkan dengan prosesi mappetuada.

Mappetuada ini tujuannya adalah untuk mengumumkan apa yang telah disepakati sebelumnya.

Biasanya dalam acara mappetuada, lamaran diresmikan dengan memberikan hantaran atau seserahan berupa perhiasan kepada pihak calon mempelai wanita.

3. Mappasau botting dan Cemme passih

Mappasau botting memiliki arti merawat pengantin, yang mana ini adalah ritual awal dalam upacara pernikahan.

Acara mappasau botting ini dilaksanakan selama tiga hari berturut turut sebelum hari puncak pernikahan.

Selama tiga hari mempelai akan menjalani perawatan tradisional seperti mandi uap dan menggunakan bedak hitam dari campuran beras ketan, asam Jawa serta jeruk nipis.

Sementara Cemme passih adalah ritual mandi tolak balak yang dilakukan untuk meminta perlindungan Tuhan dari segala mara bahaya. Ritual cemme passih dilakukan pada pagi hari, sehari sebelum hari puncak pernikahan.

4. Mappanre Temme

Masyarakat suku Bugis yang mayoritas beragama Islam, akan melakukan mappanre temme atau khatam Al Qur’an dan membaca barzanji yang akan dipimpin oleh seorang imam pada sore hari sehari sebelum hari pernikahan.

5. Mappasili (Tudammpenni)

Mappasili adalah prosesi siraman yang dilakukan dengan tujuan menolak bala dan membersihkan calon pengantin secara lahir dan batin.

Biasanya air siraman diambil dari tujuh mata air dan berisi tujuh macam bunga, dan koin yang diletakkan di dalam air mappasili tersebut.

Setelah proses siraman, tamu undangan yang hadir akan berebut koin yang ada dalam air tersebut. Koin yang berhasil didapatkan akan diberikan kepada anaknya yang belum menikah.

Menurut kepercayaan orang Bugis Makassar, jika sang anak memiliki koin tesebut, maka akan mudah mendapatkan jodoh.

Dalam proses mappasili, saudara serta sepupu dari calon mempelai yang belum menikah juga akan ikut dimandikan, dengan tujuan supaya enteng jodoh.

6. Mappenre botting

Ritual ini adalah proses mengantar mempelai laki laki ke rumah mempelai wanita dengan diantar oleh iring iringan tanpa orang tua mempelai laki laki.

Biasanya iring iringan tersebut terdiri dari indo botting atau inang pengantin dan passepi atau pendamping mempelai.

7. Madduppa botting

Jika ritual mappenre botting selesai, maka akan dilanjutkan dengan madduppa botting yang merupakan proses penyambutan kedatangan mempelai laki laki.

Biasanya penyambutan ini dilakukan oleh dua orang penyambut yang merupakan remaja wanita dan remaja laki laki, dua orang pakkusu kusu atau wanita yang telah menikah.

Selain itu ada dua orang pallipa sabbe (orang tua laki laki dan wanita setengah baya sebagai wakil orang tua dari mempelai wanita), serta seorang wanita penebar wenno.

8. Mappasikarawa (mappasiluka)

Setelah prosesi akad nikah, mempelai laki laki akan dituntun menuju kamar mempelai wanita untuk melakukan sentuhan pertama.

Menurut kepercayaan orang suku Bugis, sentuhan pertama oleh mempelai laki laki memiliki peran penting dalam keberhasilan kehidupan rumah tangga mempelai.

9. Marola (mapparola)

Tahapan selanjutnya adalah marola yang merupakan kunjungan oleh mempelai wanita ke rumah mempelai laki laki sebagai balasan dari kunjungan sebelumnya.

Mempelai wanita akan datang dengan diiring iringi, dan membawa sarung tenun sebagai hadiah pernikahan untuk keluarga pihak suami.

10. Mallukka botting

Ritual mallukka botting adalah dimana kedua mempelai melepaskan busana pengantin mereka, kemudian mempelai laki laki akan mengenakan celana panjang hitam, dengan kemeja putih lengan panjang dan kopiah.

Sedangkan mempelai wanita akan mengenakan rok atau celana panjang, dengan kebaya dan kerudung.

Lalu, tubuh mempelai laki laki akan dililit dengan tujuh lembar kain sutera dan kemudian dilepas satu per satu.

11. Ziarah

Setelah puncak acara pernikahan selesai, hari selanjutnya adalah kedua mempelai bersama keluarga mempelai wanita akan melakukan ziarah ke makam leluhur.

Ziarah ini adalah bentuk penghormatan dan ucapan rasa syukur atas pernikahan yang telah berjalan lancar sebelumnya.

12. Massita Beseng

Ritual terakhir dari pernikahan adat Bugis ini adalah massita beseng, yang mana kedua keluarga mempelai akan bertemu di rumah mempelai wanita.

Tahapan ini bertujuan untuk membangun tali silaturahmi antara kedua belah keluarga.

Pernikahan Adat Bugis Bone

Seperti itulah prosesi pernikahan adat Bugis pada umumnya. Ada lagi pernikahan adat bugis Bone yang terdapat beberapa jenis pernikahan.

1. Pernikahan yang dilaksanakan atas dasar peminangan (massuro).

Pernikahan jenis ini berlaku secara turun temurun bagi masyarakat bugis Bone yang bersifat umum.

Tak peduli dari golongan bangsawan, atau pun dari kalangan masyarakat biasa.

Perbedaannya hanya dari tata cara pelaksanaannya, yang mana bagi golongan bangsawan melalui proses yang panjang dengan upacara adat tertentu.

Sementara bagi golongan masyarakat biasa berdasarkan kemampuan yang dilaksanakan secara sederhana.

2. Pernikahan Silariang (kawin lari).

Seperti namanya, pernikahan jenis ini tidak berdasarkan peminangan yang dilakukan sebelumnya.

Melainkan dimana kedua mempelai melakukan mufakat untuk lari ke rumah penghulu atau kepala kampung untuk mendapatkan perlindungan yang kemudian akan diurus untuk dinikahkan.

Bagi masyarakat Bugis Bone, pernikahan silariang ini akan mengakibatkan ‘siri’ bagi keluarga wanita.

Jaman dulu kegiatan seperti ini oleh pihak wanita disebut dengan ‘To Masiri’ selalu berusaha untuk menegakkan harga diri atau ‘siri’ dengan cara membunuh lelaki yang melarikan anak perempuannya.

Tetapi jaman sekarang, apabila keduanya telah ada di rumah anggota adat atau penghulu, maka ia tidak bisa diganggu lagi.

Dimana penghulu atau anggota adat memiliki kewajiban untuk mengurusnya dan menikahkan keduanya.

3. Pernikahan menurut usia.

Berdasarkan Undang undang perkawinan usia pernikahan bagi perempuan adalah 16 tahun dan bagi laki laki adalah 19 tahun.

Maksud dari patokan usia ini adalah supaya kedua mempelai matang secara kesiapan mental, fisik, psikis, dan lainnya untuk berumah tangga.

4. Pernikahan yang dilarang dalam Adat Bugis Bone.

Sejak jaman dulu masyarakat Bugis Makassar dilarang untuk pernikahan antara laki laki dan wanita yang masih memliliki hubungan darah yang dekat.

Misalnya seorang laki laki dengan ibu atau neneknya, baik dari ayah ataupun ibunya.

Atau seorang laki laki dengan anak, cucu, atau cicitnya yang termasuk keturunan anak wanita.

Pernikahan seorang laki laki dengan saudara kandung ayah, ibu, kakek, atau nenek baik dari ayah ataupun ibunya juga dilarang.

Jika pernikahan di atas terjadi maka akan dianggap sebagai peristiwa ‘Malaweng’ oleh masyarakat Bugis, yang artinya perbuatan haram menurut Islam.

Syarat Nikah di Indonesia Pada Umumnya

Terakhir yang bisa kita pahami adalah terkait Persyaratan Nikah pada umumnya yang ada di Indonesia, secara agama seperti menikah dalam Islam maupun administrasi negara.

Tentunya kita juga perlu memahami apa apa saja yang menjadi rukun nikah. Nah yang bisa dipelajari pada umumnya adalah syarat dan rukun nikah tersebut.

Seperti itulah keunikan, dan keberagaman dari pernikahan adat Bugis Makassar yang sampai saat ini masih dilaksanakan oleh kebanyakan dari masyarakatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *